Jasa Izin Khusus PIRT di Kota Pekalongan

Jasa Izin Khusus PIRT di Kota Pekalongan

Jasa Izin Khusus PIRT di Kota Pekalongan— Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang dihasilkan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau otoritas terkait di negara masing – masing.

Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Mengantongi PIRT sebagai izin usaha tentu memiliki keuntungan, terlebih produk yang di keluarkan berupa makanan atau minuman yang memerlukan izin edar untuk di konsumsi oleh masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang apakah Anda yang memiliki bisnis berupa makanan atau minuman berskala rumahan sudah mengantongi izin PIRT?

Jika belum, maka sudah keputusan yang sangat tepat Anda membaca artikel POPJASA kali ini. Jadi simak dan catat baik-baik ya!

Syarat Pembuatan PIRT

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengurus pembuatan PIRT, Anda wajib tahu apa saja syarat pembuatan PIRT yang di butuhkan.

Dan umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?

Baca Selengkapnya : Syarat

Jasa Izin Khusus PIRT

Nah jika Anda ingin mengurus izin usaha, Anda bisa mempercayakan langsung proses pengurusan izin usaha Anda di POPJASA!

Mengapa harus di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pengurusan CV Anda di POPJASA!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

Jasa Pendirian PIRT di Kota Tangerang

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Izin Khusus PIRT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Izin Khusus PIRT Malang
    Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05 RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang 65126
  • Jasa Izin Khusus PIRT Mojokerto
    Jl. Prajuritkulon 6 No. 68, Kel. Prajuritkulon, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto
  • Jasa Izin Khusus PIRT Pasuruan
    Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
  • Jasa Izin Khusus PIRT Solo
    Karangasem RT 004 RW 009, Karangasem, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah
  • Jasa Izin Khusus PIRT Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Izin Khusus PIRT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Izin Khusus PIRT Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
  • Jasa Izin Khusus PIRT Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Izin Khusus PIRT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2
    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
  • Jasa Izin Khusus PIRT Tangerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
  • Jasa Izin Khusus PIRT Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
  • Jasa Izin Khusus PIRT Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Jasa Izin Khusus PIRT Cirebon
    Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan