Jasa Legalitas CV di Wilayah Kabupaten Ciamis

Jasa Legalitas CV di Wilayah Kabupaten Ciamis

Jasa Legalitas CV di Wilayah Kabupaten CiamisMau mendirikan CV, namun masih belum kunjung mengurus izin usaha nya? Wah hati-hati ya!

Jangan sampai usaha yang sudah penuh perjuangan Anda kelola, mendadak harus berhenti secara paksa karena tidak adanya izin usaha.

Ingat! Sebagai pengusaha, kewajiban Anda bukan hanya menjalankan usaha dan memperoleh keuntungannya saja, namun Anda juga wajib untuk mengurus izin usaha sebagai bentuk identitas dan bentuk taat Anda pada aturan pemerintah.

Daripada Anda terus menunda pengurusan izin usaha, lebih baik Anda hubungi POPJASA sebab POPJASA akan membantu Anda mengurus izin usaha, khususnya izin usaha CV.

Tentunya dengan waktu yang SINGKAT, proses yang CEPAT dan biaya pengurusan yang di jamin LEBIH HEMAT!

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pengurusan CV yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Perizinan CV

Saat ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah sekali bukan? Tentunya beberapa syarat yang tertera di atas pun sudah Anda miliki, sehingga Anda cukup melengkapi saja ketika proses pendirian CV berlangsung.

Baca juga selengkapnya: Cara Dan Syarat Mendirikan CV Lengkap di Kota Tangerang

Jasa Perizinan CV

Nah jika Anda ingin mengurus izin usaha, Anda bisa mempercayakan langsung proses pengurusan izin usaha Anda di POPJASA!

Mengapa harus di POPJASA? Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha TERBAIK dan TERPERCAYA!

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pengurusan CV Anda di POPJASA!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi POPJASA di:

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA: 0812-2999-5779
  • Email: popjasa@gmail.com

https://api.whatsapp.com/send/?phone=6281229995779&text&type=phone_number&app_absent=0

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Perizinan CV Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Perizinan CV Sidoarjo
    Jl. Raya Dungus No. 14 RT 015 RW 004, Kel. Sukodono Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo

Tinggalkan Balasan