Cara Dan Syarat Mendirikan CV Lengkap di Kabupaten Tangerang

Cara Dan Syarat Mendirikan CV Lengkap
di Kabupaten Tangerang

Cara Dan Syarat Mendirikan CV Lengkap di Kabupaten Tangerang  Di tahun 2021 ini, tak sedikit orang yang memutuskan untuk mendirikan suatu usaha. Dan salah satu badan usaha yang saat ini sedang banyak di gemari adalah CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer).

Mendirikan CV di nilai memiliki banyak keuntungan. Salah satu keuntungan dari mendirikan CV adalah tidak ada modal minimal, Maksudnya saat ingin mendirikan CV, berapapun modal yang Anda miliki, Anda tetap bisa mendirikan CV karena dalam mendirikan CV tidak ada batasan modal minimal. Selain itu, sistem perpajakan dalam CV pun terkenal lebih mudah dan tidak berbelit. Sehingga banyak pengusaha di Indonesia khususnya mereka yang baru saja berwirausaha, memutuskan untuk mendirikan CV daripada badan usaha lainnya.

Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)

Apapun bidang bisnisnya, mungkin akan lebih menguntungkan jika bisnismu dikembangkan menjadi badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha dibagi menjadi dua, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk Pendirian CV ?

Unutk Pendirian CV Syaratnya adalah sebagai berikut :

– Menyiapkan Nama CV (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
– Foto Copy KTP para pendiri CV, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri, PNS/TNI/POLRI)
– Copy NPWP Pribadi semua Pengurus CV
–  Foto Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
– IMB / Izin mendirikan bangunan (Jika ada)
– Stempel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
– 6, lembar materai Rp. 6000,

(Baca Juga >> Persyaratan Dan Proses Pendirian CV Lengkap)

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan pengurus CV.

Baca Juga : Langkah-Langkah Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschaap)

Tinggalkan Balasan