Syarat Mudah Pengurusan UD di Kec. Ujung Pandang

Syarat Mudah Pengurusan UD di Kec. Ujung Pandang

Syarat Mudah Pengurusan UD di Kec. Ujung Pandang

0822-4591-9986 | Syarat Mudah Pengurusan UD di Kec. Ujung Pandang | POPJASA Melayani Jasa Pengurusan UD, CV, PT, Yayasan, DLL | Konsultasi Gratis & Amanah


 Usaha Dagang atau yang umumnya di kenal dengan UD merupakan bentuk usaha yang cukup terkenal di Indonesia. Khususnya di kalangan pelaku usaha UMKM.

UD umumnya didirikan secara perorangan sesuai dengan besaran modal yang dimiliki. Maksudnya dalam mendirikan UD, tidak ada batasan modal minimal ataupun maksimal.

Selain karena proses pendiriannya yang di kenal cukup cepat, prospek bisnis UD juga sangat menguntungkan.

Jika Anda tidak tahu bagaimana dan di mana mengurus perizinan UD Anda, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan UD. Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

 

Syarat Pengurusan Legalitas UD 

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Baca Juga : Makin Mudah, Ini Prosedur Pendirian PT, Syarat Pembuatan SKA

 

Kenapa harus di POPJASA? 

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian UD Anda di POPJASA!

 

Alamat Kantor POPJASA

  • Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Syarat Mudah Pengurusan UD di Kec. Ujung Pandang

Tinggalkan Balasan