Apa Saja Syarat Pendirian UD di Kab. Rappocini?

Apa Saja Syarat Pendirian UD di Kab. Rappocini?

Apa Saja Syarat Pendirian UD di Kab. Rappocini

Apa Saja Syarat Pendirian UD di Kab. Rappocini?Memiliki usaha berupa UD atau Usaha Dagang yang sudah cukup berkembang bahkan sampai memiliki banyak pelanggan?

Namun di balik itu semua, Anda justru merasa tidak tenang karena belum mengantongi perizinan? Wah! Jika demikian adanya, maka Anda harus segera mengurus perizinan ya!

Jika Anda tidak tahu bagaimana dan di mana mengurus perizinan UD Anda, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mengurus perizinan UD Anda di POPJASA!

Namun sebelum itu, kita kupas tuntas terlebih dahulu apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan UD. Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

 

Berkas Pendirian UD

Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan UD maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Jika masih belum paham atau Anda merasa sangat kesulitan mengurusnya sendiri, maka tanpa perlu menunggu lagi langsung saja hubungi POPJASA!

Baca Juga : 3 Keuntungan Mendirikan Sebuah UD, CV Wilayah Makassar Tutup Karena Pandemi?

 

Kenapa harus di POPJASA? 

POPJASA juga telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia.

Wah! Jadi sudah tidak perlu lagi ya Anda meragukan profesionalitas POPJASA, sebab POPJASA sudah terjamin 100% PROFESIONAL dan TERPERCAYA!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian UD Anda di POPJASA!

 

COVERAGE AREA KAMI : 

1. Kota Makassar
2. Kota Palopo
3. Kota Parepare
4. Kab. Bulukumba
5. Kab. Enrekang
6. Kab. Gowa
7. Kab. Jeneponto
8. Kab. Kepulauan Selayar
9. Kab. Luwu
10. Kab. Luwu Timur
11. Kab. Luwu Utara
12. Kab. Maros
13. Kab. Pangkajene
14. Kab. Pinrang
15. Kab. Sidenreng Rappang
16. Kab. Sinjai
17. Kab. Soppeng
18. Kab. Takalar
19. Kab. Tana Toraja
20. Kab. Toraja Utara
21. Kab. Wajo
22. Kab. Bantaeng
23. Kab. Barru
24. Kab. Bone

 

Alamat Kantor POPJASA

  • Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Pengurusan Legalitas PT Kab. Kuningan 

Tinggalkan Balasan