Prosedur Pendirian PT Balikpapan
Prosedur Pendirian PT Balikpapan — PT (Perseroan Terbatas) merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi segala aktivitas yang berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal permodalan yang berupa penanaman saham.
Hal ini di sebabkan karena dalam PT, berlaku sistem jual beli saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi berhak atas kepemilikan perusahaan yang di dirikan.
Namun tahukah Anda bagaimana prosedur pendirian PT sebenarnya? Jika Anda belum tahu dan memiliki keinginan untuk tahu apa saja prosedur pendirian PT, maka simak baik-baik ya artikel kali ini.
Kami akan menjelaskan secara tuntas apa saja prosedur pendirian PT.
Prosedur Pendirian PT Balikpapan
- Mempersiapkan Data Pendirian PT
Dalam prosedur ini, data-data yang umumnya harus Anda siapkan berupa: Nama PT (Perseroan Terbatas), Tempat Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT dan Pengurus PT.
Akta Pendirian PT tidak harus di buat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT.
Singkatnya, Anda bisa menggunakan Notaris dengan tempat kedudukan dimana saja dengan catatan telah memperoleh SK Pengangkatan, di sumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Setelah di buat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Menteri akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT Anda telah lahir sebagai badan hukum yang di akui oleh negara.
Izin domisili biasanya di keluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Umumnya, yang mengeluarkan adalah pihak kelurahan setempat.
Domisili usaha berlaku sebagai bukti yang menerangkan dimana pastinya PT Anda berada.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.
SIUP merupakan surat izin usaha yang bisa digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa. Dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa di pilih di tentukan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat.
TDP atau yang kini lebih akrab di kenal dengan NIB merupakan daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
TDP/NIB umumnya memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta di sah kan oleh pejabat berwenang.
Sampai sini sudah paham bukan prosedur pendirian PT? Jika Anda masih merasa kesulitan dalam mendirikan PT atau Anda tidak memiliki banyak waktu untuk menunggu semua proses pendirian PT selesai, maka Anda tidak perlu khawatir!
Anda bisa mempercayakan pendirian PT Anda pada POPJASA !
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Layanan POPJASA meliputi:
- Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
- Biro Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Biro Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Biro Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Jasa Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Biro Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 082133555049
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI !!!