APAKAH PENDIRI PT DAN PEMEGANG SAHAM BERBEDA?
APAKAH PENDIRI PT DAN PEMEGANG SAHAM BERBEDA? Tidak bisa kita pungkiri bahwa sebagian besar orang menganggap pendiri PT (Perseroan Terbatas) sama hal nya dengan pemegang saham PT. Maksudnya seorang pendiri PT sudah pasti merupakan pemegang sahamnya.
Namun apakah benar pendiri PT selalu berstatus sebagai pemegang saham? Nah pada artikel kali ini, kita akan membahasnya bersama. Simak baik-baik ya!
Pendiri PT Pasti Pemegang Saham
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PT didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Bukan hanya itu, pada undang-undang juga terang bahwa pendirian PT harus oleh 2 orang atau lebih, baik pendirian secara perorangan maupun oleh badan hukum. Nah para pendiri inilah yang kemudian bisa kita sebut sebagai pendiri PT.
Para pendiri PT ini nantinya wajib untuk mengambil bagian saham pada saat mendirikan PT . Identitas para pendiri pun harus tercantumkan dalam Akta Pendirian PT. Pun dengan bagian saham, menetapkan rincian jumlah saham dan nilai nominal saham dan disetor juga wajib menyancantumkan dalam Akta Pendirian PT.
Oleh karena itu, para pendiri PT wajib mengambil bagian saham. Sehingga dengan begitu, kita bisa menyebut pendiri PT juga merupakan pemegang saham PT. Dan syarat pendirian PT terutama hal-hal yang berkaitan dengan syarat pembuatan Akta Pendirian PT pun akan terlengkapi karena data dari pendiri PT dan pemegang sahamnya sudah jelas.
Para pendiri PT ini pun kemudian bersama-sama mengajukan permohonan untuk memperoleh SK Kemenkumham mengenai pengesahan badan hukum PT. Pun para pendiri PT juga turut berwenang untuk mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris PT yang nantinya akan tercantum dalam Akta Pendirian PT.
Pemegang Saham Belum Tentu Pendiri PT
Hanya saja perlu garisbawahi disini bahwa belum tentu pemegang saham merupakan pendiri PT.
Hal ini karena munculnya kemungkinan-kemungkinan tertentu dalam perusahaan, misalnya adanya pemindahan hak atas saham yang melakukannya pemegang saham. Pemindahan ini dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik yang dibuat di hadapan notaris maupun dibawah tangan. Dan hal ini secara hukum diperbolehkan.
Anggaran Dasar (AD) PT pun dapat memuat persyaratan pemindahan hak atas saham, seperti:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, anggota direksi dan dewan komisaris; dan/atau
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika hak atas saham berpindah karena waris
Nah jika dalam AD aturannya bahwa saham harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya, tetapi dalam jangka waktu 30 hari sejak melakukan penawaran pemegang saham lainnya tidak mau membeli, maka saham dapat penawarannya dan terjual kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga bersedia membeli saham, maka hak atas saham beralih kepada pihak ketiga tersebut. Sehingga pihak ketiga pun dapat mengatakan sebagai pemegang saham.
Namun meskipun merupakan pemegang saham, sebagaimana yang kita ketahui pihak ketiga tersebut tidak ikut mendirikan PT dan namanya tidak mencantumkan dalam Akta Pendirian PT selaku pendiri, sehingga pihak ketiga ini tidak bisa mengakui sebagai pendiri PT.
Selain pemindahan hak atas saham yang sudah ada, pihak ketiga juga dapat menjadi pemegang saham jika antaranya ada penerbitan saham baru dalam rangka penambahan modal atau terjadinya akuisisi oleh pihak ketiga.
Jika kamu merupakan seorang pengusaha yang ingin mendirikan usaha namun masih belum tahu banyak mengenai apa saja yang harus dipersiapkan, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan POPJASA, lho!
POPJASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POPJASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0822-4591-9968
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI