PENDIRIAN CV DI ACEH
PENDIRIAN CV DI ACEH — CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan sebuah persekutuan atau kerjasama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan modal baik berupa uang maupun barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan usaha tersebut.
Dalam CV, terdapat dua persekutuan yang lumrah dikenal yaitu sekutu aktif dan sekutu aktif. Keuntungan dari mendirikan CV adalah dalam proses pendirian, CV hanya memerlukan pendiri minimal 2 orang dan tidak ada batas minimal batas modal.
Pengurusan Akta Pendirian CV juga bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Hal inilah yang membuat CV berbeda dengan PT, karena tidak adanya pembagian sesuai dengan kepemilikan pribadi.
Syarat Pendirian CV
Berikut ini akan kami jelaskan syarat-syarat pendirian CV di Aceh secara jelas dan tuntas.
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan dianjurkan tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pula merupakan pegawai dari PNS, BUMN, TNI ataupun pegawai pemerintahan lainnya).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
Semua persyaratan pendirian CV tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pendirian CV berlangsung, ya!
Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pendirian CV atau justru kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
POPJASA juga dikenal sebagai satu-satunya konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang jauh lebih hemat daripada konsultan perizinan dan pendirian usaha lainnya.
Mengapa demikian?
Sebab di POPJASA, estimasi waktu pengerjaan pendirian CV kurang lebih 3-4 minggu (selama semua persyaratan terpenuhi dan pengajuan nama perusahaan disetujui). Kamu juga akan memperoleh Akte Pendirian CV dari Notaris, SK Pengesahan CV Kemenhumkam, NPWP CV dan SKT, SIUP sekaligus NIB!
Semua paket perizinan usaha untuk pendirian CV ini akan kamu miliki cukup dengan biaya sebesar Rp. 2.500.000,- saja!
Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com