Apa Itu Persekutuan Komanditer? (Kota Batam)
Apa Itu Persekutuan Komanditer? (Kota Batam) — Di tahun 2021 ini, tak sedikit orang yang memutuskan untuk mendirikan suatu usaha. Dan salah satu badan usaha yang saat ini sedang banyak di gemari adalah CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer).
CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) merupakan salah satu badan usaha yang di akui di Indonesia.
Pendiri CV terdiri dari minimal dua orang. Selain itu, CV juga di kenal sebagai badan usaha bukan berbentuk hukum yang prosedur pendiriannya mudah.
Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk CV? Jika demikian adanya, akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Pengertian CV
Dilansir dari Wikipedia, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.
Status Hukum dan Bentuk Perusahaan
CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.
Syarat Pendirian CV
- Menyiapkan nama CV sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain)
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain)
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik)
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui
Baca Juga >> Mau Tau Jenis-Jenis PT di Indonesia? Baca Artikel Ini
Estimasi Pendirian
Estimasi pendirian CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.
Kelebihan dan Kekurangan
Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:
- Manajemen CV dapat di verifikasi.
- Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
- Lebih mudah mendirikan CV.
- Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
- Resiko dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
- CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
- Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.
Sedangkan kekurangan CV antara lain:
- Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
- Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
- Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
- Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
- Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.
Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer)). Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan CV.
Mengapa Harus di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat. selain itu, POPJASA juga memiliki kelebihan lain seperti:
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5587
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!