Makin Mudah, Ini Prosedur Pendirian PT Kota Makassar
Makin Mudah, Ini Prosedur Pendirian PT Kota Makassar — Tahun 2021 barangkali menjadi salah satu tahun perkembangan besar-besaran. Hal ini di buktikan dengan banyaknya pengusaha yang mulai mengembangkan ‘sayap bisnis’ mereka.
Dan salah satu proses perkembangan bisnis yang mereka lakukan, yakni dengan merubah bentuk badan usaha menjadi PT (Perseroan Terbatas).
PT sendiri merupakan badan usaha berbentuk hukum yang memiliki eksistensi dan pengakuan cukup tinggi di Indonesia.
Sebagai satu-satunya badan usaha berbentuk hukum, PT bahkan tercantum dalam undang-undang yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas).
Nah! Apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk PT? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat mendirikan PT di tahun 2021 yang harus Anda ketahui!
Syarat Pendirian PT Makassar
- Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
- Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
- Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
- Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
- Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6000,-
Baca Juga >> Mau Tau Jenis-Jenis PT di Indonesia? Baca Artikel Ini, 5 Keuntungan Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian PT?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mendirikan PT.
Kelebihan POPJASA
POPJASA memiliki beberapa kelebihan yaitu:
-
- POPJASA memberikan pelayanan kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
- POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai Pendirian PT di Makassar.
- POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
- POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
COVERAGE AREA KAMI :
1. Kota Makassar
2. Kota Palopo
3. Kota Parepare
4. Kab. Bulukumba
5. Kab. Enrekang
6. Kab. Gowa
7. Kab. Jeneponto
8. Kab. Kepulauan Selayar
9. Kab. Luwu
10. Kab. Luwu Timur
11. Kab. Luwu Utara
12. Kab. Maros
13. Kab. Pangkajene
14. Kab. Pinrang
15. Kab. Sidenreng Rappang
16. Kab. Sinjai
17. Kab. Soppeng
18. Kab. Takalar
19. Kab. Tana Toraja
20. Kab. Toraja Utara
21. Kab. Wajo
22. Kab. Bantaeng
23. Kab. Barru
24. Kab. Bone
Alamat Kantor POPJASA :
- Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0822-4591-9968
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!