Pengertian UD dan Keuntungan (Kota Makassar)

Pengertian UD dan Keuntungan (Kota Makassar)

Pengertian UD dan Keuntungan (Kota Makassar)

Pengertian UD dan Keuntungan (Kota Makassar) – Pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) terus mengalami peningkatan, khususnya di tahun 2021.

Tidak heran, pengusaha UMKM pun ramai mendirikan UD (Usaha Dagang) sebagai bentuk badan usaha andalan mereka.

Selain karena proses pendirian UD yang mudah, keuntungan mendirikan UD pun tidak tanggung-tanggung melimpah.

Mau tahu apa saja keuntungan mendirikan UD? Simak baik-baik penjelasannya di artikel yang satu ini ya!

Pengertian Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang atau yang umumnya di kenal dengan UD merupakan bentuk usaha yang terkenal di Indonesia.

Pekerjaan utama dari UD adalah membeli barang-barang lalu menjualnya lagi. Adapun tujuan utama dari UD adalah memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang akan maupun telah di jual.

Tidak hanya itu, UD juga memiliki beberapa keuntungan yang tidak kalah saing dari bentuk usaha lainnya

Keuntungan Mendirikan Badan Usaha Berbentuk UD 

  • Pengoperasionalan UD Lebih Mudah di Kelola

Dalam pengoperasionalannya, UD jauh lebih mudah di kelola. Karena UD dapat langsung di kelola dan di pantau secara langsung oleh pemilik usaha.

  • Hasil Keuntungan UD Menjadi Keuntungan Penuh Pemilik

Hasil keuntungan UD umumnya menjadi keuntungan penuh pemilik usaha, hal ini di karenakan UD merupakan badan usaha yang di dirikan dan di kelola secara individu.

  • Proses Pendirian UD Lebih Cepat, Lebih Mudah dan Lebih Hemat

Di banding badan usaha lainnya, proses pendirian UD memang jauh lebih cepat, mudah dan hemat. Sehingga banyak pelaku UMKM yang memilih UD sebagai badan usaha andalan mereka.

Baca Juga : Kenali Jenis-Jenis CV di Indonesia Yuk!,  Pastikan Usaha Anda Memenuhi Syarat Pendirian CV, Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Dagang (UD)

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian UD.

Selain melayani pendirian UD, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Alamat Kantor POPJASA

  • Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kontak POPJASA:

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Jasa Pengurusan Pendirian CV Kota Bandung

Tinggalkan Balasan